Sabtu, 08 September 2012

PENGATURAN BANDWIDTH dan IP Address


1. Pembagian bandwidth akan dilaksanakan oleh PenanggungJawab Pengelola TIK Satker
2. Penggunaan IP dan penamaan domain adalah sebagai berikut:
a. Pustekkom menetapkan alamat IP di masing-masing Satker;
b. Pengaturan alamat IP dilakukan oleh Koordinator atas persetujuan Penanggung
Jawab;
c. Pengaturan alamat IP tersebut dilakukan melalui PC Router, dengan pembagian
satu IP untuk komputer server dan satu IP untuk komputer client yang dapat
digandakan (NAT, Network Address Translation);
d. Jika IP ingin dijadikan sebagai domain, maka diletakan di server DNS (Domain
Name Server) Jardiknas sesuai dengan peraturan penamaan domain;
e. Domain di setiap unit kerja diatur dengan format: satker.kota.depdiknas.go.id.
3. Penjadwalan koneksi pelaporan dari server masing-masing Satker ke server Pusat ditentukan
sebagai berikut:
a. Unit Kerja Indonesia bagian Barat adalah hari Senin-Selasa
b. Unit Kerja Indonesia bagian Tengah adalah hari Rabu-Kamis
c. Unit Kerja Indonesia bagian Timur adalah hari Jumat-Sabtu

Secara umum tugas dan kewajiban Penanggung Jawab, koordinator, teknisi dan helpdeskdi
masing-masing Satker adalah sebagai berikut:

1. Penanggung Jawab
a. Menentukan strategi kegiatan dan anggaran pengelolaan LAN di masing-masing
satker;
b. Memberikan arahan kepada semua anggota tim pengelola LAN di masing-masing
satker;
c. Bertanggung jawab atas web server LAN di masing-masing satker;
d. Memberikan laporan secara berkala kepada Penanggung Jawab Pengelola TIK.
2. Koordinator
a. Menentukan strategi kegiatan pengelolaan LAN di masingmasing Satker;
b. Mengkoordinasikan pengelolaan jaringan, komputer server dan komputer client di
masing-masing Satker Provinsi / Kabupaten/Kota;
c. Mengkoordinasikan pengembangan SDM;
d. Memberikan laporan secara berkala kepada Penanggung Jawab Pengelola TIK di
masing-masing Satker;
e. Bertanggung jawab atas keandalan, integrasi data, jembatan informasi dan koordinasi
pemanfaatan server data pendidikan, data keuangan dan data perencanaan serta data
lainnya;
f. Bertanggung jawab atas kelancaran pengiriman laporan (komunikasi data).
3. Teknisi
a. Melakukan instalasi perangkat keras dan perangkat lunak;
b. Melakukan penanganan masalah (troubleshooting) jaringan (LAN);
c. Melakukan pemeliharaan jaringan (koneksi komputer client dengan server-server di
masing-masing Satker);
d. Memonitor bandwidth Jardiknas dan LAN;
e. Mengatur, mengelola dan memonitor bandwidth LAN;
f. Memberikan laporan secara periodik kepada Koordinator Pengelola TIK Satker;
g. Bertanggung jawab atas koneksi LAN di masing-masing Satker dan koneksi ke
Jardiknas.
4. Helpdesk
a. Memberikan informasi jaringan LAN kepada masing-masing satuan kerja;
b. Menerima dan mecatat masukan, saran dan keluhan dari masing-masing satuan kerja
tentang jaringan LAN;
c. Membantu memberikan arahan penyelesaian masalah jaringan LAN pada tahap awal;
d. Berkomunikasi dengan teknisi untuk menyelesaikan msalah yang belum dapat
diselesaikan di butir c;
e. Memberikan laporan berkala ke penanggung jawab Jardiknas di masing-masing satuan
kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar